JAKARTA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Direktur Tata Negara di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka membahas dan menyamakan persepsi mengenai hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses permohonan pewarganegaraan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selasa, 27 Mei 2025
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam koordinasi ini antara lain terkait dengan pemenuhan persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut meliputi masa tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan berbahasa Indonesia dan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, pemohon juga wajib melepaskan kewarganegaraan asalnya setelah memperoleh status sebagai WNI.
Dokumen pendukung permohonan juga menjadi perhatian utama, termasuk di dalamnya surat permohonan bermaterai, fotokopi paspor dan izin tinggal (KITAS/KITAP), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta dokumen lain yang mendukung legalitas dan integritas pemohon, seperti surat keterangan domisili, pekerjaan, dan bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Aspek integritas dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi faktor penilaian substansial, termasuk riwayat perilaku selama tinggal di Indonesia. Pemohon juga tidak boleh memiliki catatan keterlibatan dalam tindak pidana berat baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk pemohon dari kalangan tertentu yang memiliki nilai strategis bagi negara, seperti investor, profesional, atau tokoh budaya, akan diberikan perhatian khusus sesuai kontribusinya terhadap kepentingan nasional.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh proses pengajuan pewarganegaraan dari wilayah Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari.