Bandung, 28 Mei 2025 — Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat mengikuti sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (28/5), bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan manajemen SDM berbasis merit system melalui penilaian kompetensi yang terstandarisasi, khususnya bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional perancang.Sosialisasi ini meliputi dua aspek utama, yakni Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam sesi pertama, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., selaku Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, memaparkan dasar hukum pelaksanaan UKOM yang mengacu pada Pasal 49 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap ASN untuk terus mengembangkan kompetensi agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, dalam sesi teknis, disampaikan pula dasar hukum pelaksanaan UKOM teknis perancang yang mencakup sejumlah regulasi penting, seperti Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023, serta Pedoman Penyelenggaraan UKOM Perancang yang ditandatangani Menkumham pada Januari 2024. Tujuan utama dari uji kompetensi ini adalah untuk mengukur sejauh mana Pejabat Fungsional Perancang memenuhi Standar Kompetensi JF Perancang, sebagai dasar bagi pengembangan karier dan pengelolaan SDM berbasis kualifikasi.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar, khususnya yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan, dapat memahami pentingnya uji kompetensi sebagai sarana pembinaan dan peningkatan profesionalisme. Sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kemenkum dalam mewujudkan tata kelola SDM yang akuntabel dan berkualitas.