Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sinkronisasi regulasi daerah melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025. Rapat ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Funna Maulia Massaile, dengan menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 dari perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur. Rapat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tujuan utamanya adalah menyamakan konsepsi dalam perumusan norma hukum antara Pemda dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jabar.
Adapun Raperda yang dibahas adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur. Penyertaan modal ini harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa penyertaan modal wajib ditetapkan dengan Perda dan dapat dilakukan dalam bentuk uang maupun barang milik daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Pokja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan teknis terkait tata cara penulisan Raperda agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Hal ini penting agar muatan materi dalam regulasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan multiinterpretasi saat diimplementasikan.
Rapat Harmonisasi ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Jabar dalam program pembentukan regulasi di daerah. Diharapkan, melalui proses harmonisasi yang tepat dan menyeluruh, regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola keuangan daerah secara akuntabel serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.