BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 1 Perancang Kanwil, hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Sumedang.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Produk Hukum yang dibahas adalah 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Sumedang tentang Penegasan Segmen Batas Wilayah Kecamatan Conggeang, Kecamatan Paseh, Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
KadivP3H, Funna Maulia, yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Dalam analisis konsepsi disampaikan terhadap materi muatan maupun dan Teknik penulisan telah sesuai dengan hasil harmonisasi sebelumnya yakni terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penegasan Segmen Batas Wilayah Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang..
Ke tiga raperbup ini dipandang secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.
(red/foto: Toh)