Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Legalitas UMK: Dukung Pelaku Usaha Naik Kelas Lewat Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan

1Bandung — Dalam upaya mendekatkan layanan hukum dan mendorong pertumbuhan usaha kecil, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, bersama tim, hadir langsung memberikan pelayanan dan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pelayanan Legalitas Bagi Pelaku UMK Untuk Meningkatkan Kepercayaan, Kualitas, serta Daya Saing Usaha. Acara ini berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025 di Aula Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Jalan Windu No.26, Bandung.
2

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dan Mitra P2TP ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMK mengenai pentingnya legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam paparannya, Hemawati Br. Pandia menekankan bahwa negara hadir tidak hanya dengan menunggu masyarakat datang ke kantor, melainkan dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan dan edukasi hukum. Ini menjadi bentuk nyata peran Kemenkum dalam mendampingi UMK agar mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
3
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMPTSP Jabar Dr. H. Dedi Taufik, M.Si yang memberikan dukungan penuh atas kolaborasi pemerintah dalam melayani pelaku usaha secara langsung. Hadir pula Kepala KLT BSN, Hardiles, ST, MT yang menyampaikan materi tentang SNI Bina UMK serta Kepala Satgas Halal Jabar, Imam Mutawakkil, S.Ag, M.Si yang memaparkan pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan nilai tambah produk.
4
Dalam sesi pemaparan lanjutan, Hemawati Br. Pandia menjelaskan bahwa pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi kunci keberhasilan UMK di era kompetitif saat ini. Hak atas merek dan ciptaan memberi jaminan kepastian hukum, mencegah pembajakan, serta meningkatkan nilai jual produk UMKM. Selain itu, ia juga memaparkan mengenai kemudahan dan manfaat dari pendirian perseroan perorangan, yang merupakan inovasi hukum baru pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perseroan perorangan memungkinkan pelaku UMK memiliki badan hukum tanpa harus menggunakan akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian melalui media elektronik. Hal ini memberikan kepastian hukum, kemudahan akses pembiayaan, dan mendukung percepatan kemudahan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi langsung mengenai pendaftaran merek dan pendirian perseroan perorangan.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberdayaan UMK melalui pendekatan hukum yang solutif dan aksesibel, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan ekonomi daerah yang tangguh dan inklusif.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI