Sumedang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penilaian Desa Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 di Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Nomor: 3175/KPG.11.01/HUKHAM tanggal 5 Mei 2025 perihal permohonan Tim Penilai, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pembinaan dan evaluasi program Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir langsung memimpin Tim Penilai dari Kanwil Kemenkum Jabar bersama perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat dan Bagian Hukum Kabupaten Sumedang. Kegiatan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Camat Rancakalong, Kapolsek Rancakalong, Kepala Desa Sukamaju, serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Sukamaju. Acara diawali dengan penyambutan melalui tarian tradisional khas Jawa Barat dan penayangan video profil Desa Sukamaju.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan tahapan penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa pembentukan Desa Sadar Hukum bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi proses nyata dalam membangun masyarakat yang patuh hukum, partisipatif, dan kritis terhadap hak dan kewajibannya. Ditambahkan pula bahwa mulai tahun 2025, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam proses penilaian sebagai bentuk penguatan akses keadilan.
Setelah rangkaian penilaian, Kepala Kanwil bersama rombongan melakukan peninjauan langsung ke beberapa stan UMKM milik warga Desa Sukamaju. Peninjauan ini menjadi wujud dukungan Kanwil terhadap penguatan ekonomi masyarakat berbasis kesadaran hukum. Melalui kegiatan ini, Desa Sukamaju diharapkan menjadi role model bagi desa lain di Jawa Barat dalam membangun budaya hukum yang inklusif dan berkelanjutan.