Bandung – Dalam rangka kegiatan Dioerama Talk Vol.4 dengan tema "Kupas Tuntas Strategi Brand Lokal dalam Menghadapi Persaingan dengan Brand Luar," yang diadakan oleh Divisi Ekonomi Kreatif Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) Universitas Katholik Parahyangan pada Selasa, 27 Mei 2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui partisipasi aktif jajarannya, menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Universitas Parahyangan, Adrianus Adityo Vito Ramon, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi dan terus berkomitmen dalam mendukung para mahasiswa dan pelaku UMKM. Ia menekankan pentingnya berbagai program, termasuk Dioerama Talk Vol.4, untuk meningkatkan daya saing usaha lokal di Kota Bandung.
Dalam konteks ini, perlindungan hukum kekayaan intelektual (KI) menjadi sangat penting. Dengan adanya perlindungan KI, para pelaku UMKM dapat melindungi usaha mereka dari kerugian akibat pembajakan, serta meningkatkan nilai jual produk dan jasa kreatif mereka. Hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara, dalam hal ini Kemenkum Jabar, di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik. Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati Br. Pandia. Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UMKM. Dengan adanya perlindungan hukum kekayaan intelektual, para pelaku usaha UMKM mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha mereka lebih baik di masa mendatang. Hemawati menekankan bahwa perlindungan hukum kekayaan intelektual merupakan kunci untuk meningkatkan kesiapan UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, serta lebih jauh meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan konsultasi kepada 80 peserta. Selain itu, dilakukan penelusuran merek untuk 15 UMKM yang diundang, untuk memastikan bahwa merek tersebut aman didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Adanya kegiatan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di masyarakat dan mahasiswa, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini merupakan bukti nyata bahwa negara, melalui Kemenkum Jabar, hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan memberikan pelayanan prima, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik. Dengan adanya kegiatan yang mendukung kekayaan intelektual, negara menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.