BANDUNG- Berdasarkan Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Archie kepada jajarannya. Kanwil Kemenkum Jabar ikuti kegiatan peningkatan pemahaman prosedur, Tata Cara Perizinan Cuti dan perkawinan serta perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjan) Kemenkum. Pada hari ini, Rabu siang (28/05/25). Bertempat di Ruang Rapat Kepegawaian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Archie bersama staf mengikuti kegiatan melalui aplikasi Zoom.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman prosedur cuti serta tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan sosialisasi ini digelar dengan dihadiri langsung oleh para peserta baik secara fisik maupun daring. Pada kesempatan ini, Biro SDM mengundang Narasumber yang melakukan pembahasan dengan membicarakan topik ringan seputar cuti sebelum masuk ke isu yang lebih sensitif, yakni mengenai izin perkawinan dan perceraian yang kerap menimbulkan tantangan tersendiri dalam implementasinya.
Disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi tunggal yang mengatur cuti secara terintegrasi antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Saat ini, regulasi cuti masih mengacu pada dua peraturan berbeda: PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 untuk PNS, dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang akan mengatur manajemen ASN secara lebih menyeluruh, termasuk soal cuti. Namun, hingga kini regulasi tersebut masih dalam proses harmonisasi dan belum resmi diundangkan.
Terkait jenis cuti, PNS saat ini memiliki tujuh jenis cuti yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Sementara untuk P3K, jenis cutinya lebih terbatas, yakni hanya meliputi cuti tahunan, sakit, dan melahirkan. Keterbatasan ini disebabkan masa kerja P3K yang bersifat kontraktual dan lebih singkat, sehingga tidak memungkinkan pemberian cuti seperti cuti besar atau CLTN. Namun, dalam RPP manajemen ASN yang baru, pemerintah berencana menyesuaikan dan memperluas akses cuti bagi P3K, termasuk kemungkinan pengaturan cuti haji yang saat ini masih disatukan dengan cuti besar.
Dalam pelaksanaan cuti, kewenangan pemberian cuti berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun dapat didelegasikan kepada pejabat di bawahnya kecuali untuk cuti tertentu seperti CLTN yang tetap harus diberikan langsung oleh PPK. Cuti tahunan diberikan kepada PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja per tahun, dan dapat diakumulasi hingga maksimal 24 hari kerja jika tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Dalam kondisi tertentu seperti penempatan di wilayah terpencil atau sulit dijangkau, PNS dapat memperoleh tambahan cuti tahunan hingga 12 hari kalender, dengan catatan disertai bukti kesulitan akses dari lokasi kerja ke tempat tujuan cuti.