BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) Kabupaten Indramayu (Rabu, 28/05/2025).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille bersama Perancang PUU Madya Harun Surya dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Indramayu membahas Raperbup tentang Manajemen Talenta ASN Pemkab Indramayu dan Raperbup tentang Pola Karier PNS Pemkab Indramayu.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar terkait raperbup mengenai Manajemen Talenta ASN disampaikan bahwa manajemen talenta tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 90 tahun 2022, namun dalam Raperbup yang tengah dibahas ini Peraturan Bekasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci alasan dan hasil evaluasinya. Selain itu Rraeprbup ini juga belum menyesuaikan pengaturan Jabatan ASN dengan UU No. 20 Tahun 2023.
Sementara itu terkait Raperbup Pola Karier PNS disampaikan bahwa Raperbup ini juga didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 dan PP no. 11 Tahun 2017. Pola Karier PNS juga diatur dalam PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 yang mana Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan/perpindahan PNS pada posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Berdasarkan hasil analisis konsepsi bahwa secara umum materi muatan dalam Rancangan Peraturan Bupati ini pada prinsipnya mengadopsi materi muatan yang diatur dalam Permenpan 22/2021 tentang Pola Karier PNS. Namun terdapat beberapa pengaturan yang perlu didiskusikan dengan pemrakarsa untuk mencapai kesepakatan substansi.
(Red/foto: Aul)