BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung mengenai Pelaksanaan Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama atau yang dikenal dengan nama Prakarsa.
Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin Kanwil Kemenkum Jabar, bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasi, dan menyamakan konsepsi perumusan norma agar peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat implementatif.
Rapat harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemangku kepentingan utama dari Pemerintah Kota Bandung, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda), Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa Rancangan Perwal Prakarsa ini disusun sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni Perwal Bandung Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK). Kebutuhan akan penyempurnaan muncul karena pelaksanaan PIPPK dinilai masih terdapat kekurangan, sehingga diperlukan percepatan pembangunan yang lebih partisipatif dengan melibatkan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari lingkup kewilayahan di kelurahan.
Meskipun mendapat dukungan penuh, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin krusial yang memerlukan diskusi dan penyesuaian. Di antaranya adalah perlunya kejelasan terkait frasa "Lurah dapat mengalihkan anggaran kepada RW lain" pada tahapan perencanaan, di mana anggaran belum tersedia.
Selain itu, aspek pensubdelegasian kewenangan Camat kepada Lurah dalam pengesahan Kelompok Masyarakat juga dipertanyakan karena belum ada pengaturan kewenangan Camat yang mengatur hal tersebut. Isu krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah kewenangan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penunjukkan Penyedia, yang harus dikaji lebih mendalam dari aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Tim Harmonisasi, menekankan pentingnya produk hukum daerah yang tidak hanya berlandaskan pada semangat percepatan pembangunan di Kota Bandung, namun juga memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Arahan ini memastikan bahwa setiap norma yang terkandung dalam Perwal Prakarsa benar-benar dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari. Hasil analisis konsepsi secara lengkap telah disampaikan oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandung.
(red/foto: Toh)