BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Jabar) melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 menggelar Rapat Harmonisasi penting untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka Tahun 2025-2045, Selasa, 30 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Bandung ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majalengka serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, menandakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menuntaskan regulasi strategis ini.
Rapat harmonisasi ini merupakan implementasi amanat dari Pasal 58 Jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda RTRW sendiri memiliki kedudukan sentral sebagai delegasi dari sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penataan ruang adalah urusan pemerintahan wajib.
Tim Harmonisasi Kemenkum Jabar bertugas melakukan analisis konsepsi mendalam untuk memastikan seluruh materi muatan Raperda RTRW Majalengka sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, serta mengacu pada rencana tata ruang yang lebih tinggi, seperti rencana tata ruang wilayah nasional hingga provinsi.
KadivP3H Jabar, Funna Maulia Massaile, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap percepatan pengesahan Raperda ini. Kehadiran perwakilan Kanwil dan kerja keras Tim Harmonisasi, menurut Asep Sutandar, bertujuan memastikan tidak ada lagi benturan teknis maupun substansi pengaturan dalam Raperda.
Diharapkan, Rapat Harmonisasi ini dapat segera memperoleh kesepakatan final, memungkinkan diterbitkannya surat selesai dari Kemenkum Jabar. Surat ini menjadi kunci utama bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk melanjutkan proses pembentukan peraturan ke tahap selanjutnya, sekaligus menjamin payung hukum pembangunan wilayah Majalengka untuk dua dekade mendatang terjamin legalitasnya.
(red/foto: Toh)