Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Kehadiran Negara, Kemenkum Jabar Kawal Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Kabupaten Bogor

Wujudkan Kehadiran Negara, Kemenkum Jabar Kawal Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Kabupaten Bogor

BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, melalui Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 1 ( Shendy S., Erdian, Visy T., Novarisma, Anggriana dan sejumlah CPNS serta mahasiswa/i magang) menegaskan pentingnya menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bogor tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (29/9/2025). Acara ini merupakan implementasi Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D UU No. 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah.

Bertempat di Ruang Ismail Saleh, kegiatan diawali dengan sosialisasi Aplikasi SIMAJALENGKA oleh Tim Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Jabar (yang dipimpin oleh Asih) yang bermanfaat sebagai forum digital untuk berbagi, berdiskusi atas kebijakan dan kemudian Pokja 1 menyampaikan bahwa Ranperda ini harus menjamin kehadiran negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas di tengah segala keterbatasan yang dimiliki. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada manusia, menyoroti amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 41 dan 42 yang mengatur perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Pokja 1 menekankan bahwa Ranperda ini harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Selain aspek substansi, Kepala Kanwil juga mengingatkan bahwa terdapat beberapa hal terkait teknik penulisan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Rapat Harmonisasi ini dihadiri secara daring oleh sejumlah pihak penting dari Kabupaten Bogor, termasuk Ketua DPRD, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, serta perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Pendidikan. Melalui rapat ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI