BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat (Jabar) aktif terlibat dalam Focus Group Discussion (FGD) vital yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan bertajuk "Kajian Teknis Pemilu Penerapan E-Voting" ini berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di Aula Setia Permana Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar, diwakili oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ave Maria S, dan JFU di bawah Divisi Pelayanan Hukum, menunjukkan komitmen Kanwil dalam mendukung reformasi dan modernisasi sistem pemilihan umum.
Kegiatan dibuka dengan laporan dari Sekretaris KPU Provinsi Jabar, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, yang menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menyediakan forum interaktif untuk membahas aspek regulasi, teknologi, dan kepercayaan publik terkait implementasi e-voting, serta menyusun rekomendasi strategis bagi KPU. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Ahmad Nurhidayat, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut evaluasi pasca pemilu dan langkah awal menuju integrasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, secara terpisah menyampaikan dukungannya atas inisiatif ini. Menurutnya, keterlibatan Kemenkum Jabar sangat krusial, terutama dalam memastikan kerangka hukum penerapan e-voting sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, seperti kerahasiaan, keadilan, dan keterbukaan. Arahan dari Kanwil Kemenkum Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum adalah untuk mengkaji secara mendalam aspek regulasi agar teknologi dapat diterapkan tanpa mengorbankan integritas demokrasi.
Dukungan tersebut diperkuat oleh Keynote Speech dari Ketua Divisi Teknis KPU RI, Dr. H. Idam Khaliq, yang menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki infrastruktur teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk menjadi pionir nasional dalam penerapan e-voting. Beliau juga menyoroti bahwa kerangka hukum penggunaan teknologi dalam pemilu telah diatur dalam berbagai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009 dan No. 137/PUU-VII/2020.
Dalam sesi pemaparan narasumber, Dr. Sri Nuryanti menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Sementara itu, Gabriel Bambang Sangsoko mengingatkan bahwa meskipun e-voting dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, ia juga membawa tantangan baru seperti keamanan siber dan integritas data. Perlunya standardisasi perangkat dan sistem e-voting untuk menjamin kualitas dan keandalan juga ditekankan oleh Ihran Ari Muhamad. Kemenkum Jabar siap mengawal aspek legislasi dan administrasi hukum umum agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini dapat ditransformasikan menjadi kebijakan yang efektif dan konstitusional.