BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 30/09/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Anggriana, Erdian dan Shendy serta para Perancang PUU Kanwil Jabar lainnya melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (Pemkab Kuningan) membahas Raperbup tentang Perubahan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Raperbup terkait Perubahan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dalam konsepsi oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperbup Pajak Air Tanah didasari UU No. 1 Tahun 2022 yang mana dasar pengenaan pajak ini adalah nilai perolehan air tanah yang merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Harga air baku itu sendiri ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah. Sementara itu besarnya nilai perolehan air tanah di daerah kabupaten dan kota berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur.
Terkait dengan Raperbup Seragam Perangkat Desa disampaikan bahwa Permendagri No. 11 Tahun 2008 mengatur secara jelas ketentuan mengenai pakaian dinas Kepala Desa, termasuk dengan kelengkapan dan atribut lainnya. Perancang Kanwil juga menjelaskan bahwa pakaian dinas Kepala Desa terdiri atas pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas upacara (PDU) yang pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh bupati/walikota.
Perwakilan dari Pemkab Kuningan menyampaikan bahwa disusunnya Raperbup tentang perubahan pakaian dinas Kepala Desa didasari atas aspirasi dari para Kepala Desa wilayah Kab. Kuningan yang ingin merubah seragam mereka yang awalnya berwarna putih menjadi berwarna khaki agar sama dengan wilayah – wilayah lainnya.
(Red/foto: Aul)