Bandung, 30 September 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) mengambil langkah proaktif dalam upaya pemenuhan target kenaikan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) sebesar 20% dari Direktorat Jenderal KI. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi dengan Universitas Telkom (Tel-U) di Gedung Bandung Techno Park. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, ini bertujuan mendorong perlindungan dan pemanfaatan KI secara maksimal di lingkungan akademisi.
Dalam paparannya, Hemawati Br Pandia menekankan urgensi perlindungan KI, khususnya bagi karya yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa. Menurutnya, karya akademik tidak boleh berhenti hanya pada ranah jurnal atau skripsi semata, melainkan harus didaftarkan sebagai Hak Cipta atau paten agar terlindungi secara hukum dan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi aset komersial. Kehadiran Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menjadi penegasan atas dukungan penuh Kanwil terhadap akselerasi perlindungan KI sebagai fondasi penguatan daya saing perguruan tinggi di Jawa Barat.
Menyambut arahan Kemenkum Jabar, Direktur Bandung Techno Park, Dr. Iwan Iwut Tritoasmoro, beserta tim menyatakan komitmen Telkom University untuk memperkuat ekosistem inovasi berbasis KI. Komitmen ini diwujudkan dalam beberapa strategi. Pertama, universitas mendorong kolaborasi yang melibatkan industri sejak awal, di mana hasil riset diorientasikan pada joint innovation atau inkubasi bersama dengan dukungan pendanaan industri. Kedua, Tel-U fokus pada pengelolaan karya berbasis digital, seperti aplikasi perangkat lunak dan konten akademik, dengan mengkaji model komersialisasi, seperti download berbayar atau streaming, untuk memberikan nilai ekonomi bagi pencipta.
Langkah inovatif lainnya, Telkom University kini secara tegas membedakan antara publikasi akademik dan perlindungan KI. Universitas mendorong agar inovasi diproses melalui pendaftaran KI terlebih dahulu sebelum dipublikasikan sebagai artikel ilmiah, guna memastikan substansi karya tetap terlindungi. Bahkan, sebagai wujud pengakuan, Tel-U telah memberikan sertifikat Hak Cipta bagi mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude. Saat ini, universitas juga tengah mengkaji pemberian sertifikat KI bagi seluruh mahasiswa pada saat wisuda, menjadikan perlindungan KI sebagai bagian integral dan bukti pengakuan hukum atas karya akademik seperti skripsi, tesis, atau disertasi.
Audiensi ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara perlindungan KI dan komersialisasi. Kemenkum Jabar memandang bahwa perlindungan memberikan dasar hukum yang kuat, sementara komersialisasi memastikan hasil riset dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Dengan jumlah perguruan tinggi yang besar dan potensi KI yang melimpah, Kanwil Kemenkum Jabar optimis bahwa pengelolaan KI yang baik akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan Jawa Barat.