Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Bidang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cimahi pada Selasa, 30 September 2025, di Ruang Rapat Ismail Saleh. Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011, yang bertujuan untuk menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1.
Meskipun sambutan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, arahan utamanya merefleksikan kebijakan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pembinaan program pembentukan regulasi daerah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa empat Raperda yang dibahas mencakup isu krusial di daerah. Raperda pertama, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi sorotan mengingat kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib. Pembentukan Perda KTR wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ditegaskan sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Pemda wajib melakukan perencanaan dan penyelenggaraan untuk menjamin penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Dua Raperda terakhir yang diharmonisasi adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda Ketertiban Umum bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban yang merupakan urusan wajib Pemda, termasuk peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda. Sementara itu, Raperda tentang Ketenagakerjaan perlu disesuaikan karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur ulang kewenangan Pemda, terutama terkait pendaftaran pelatihan kerja dan penetapan upah minimum.
Di akhir sesi, Kemenkum Jabar juga mencatat bahwa masih terdapat beberapa hal terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan agar selaras dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya. Seluruh peserta diharapkan memberikan kontribusi maksimal, menjadikan rapat harmonisasi ini sebagai bentuk pembinaan regulasi yang efektif oleh Kemenkum Jabar.