BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi notaris dengan menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Barat secara virtual pada Selasa, 30 September 2025. Sidang ini merupakan agenda rutin yang krusial untuk menindaklanjuti permohonan pemeriksaan notaris yang diajukan oleh aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Kegiatan yang mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, ini menghadirkan 13 orang notaris sebagai pihak termohon untuk diperiksa. Asep Sutandar dalam arahannya senantiasa menekankan bahwa MKN memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, sebab aparat penegak hukum wajib memperoleh persetujuan dari MKN sebelum memanggil notaris atau meminta fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh enam anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, beserta Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja, AKBP Dra. Heni Yulianti, Ismiati Dwi Rahayu, Dr. Bambang Daru, dan Dr. Erny Kencaanawati. Pelaksanaan sidang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2021, yang mengamanatkan MKN untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kerahasiaan isi akta dan menjaga agar notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional tanpa intervensi yang tidak sesuai prosedur.