
BANDUNG - Diskursus publik mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terus bergulir hangat. Guna memastikan keselarasan pemahaman hukum dari pusat hingga ke daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) mengikuti talkshow bergengsi "Satu Meja Bundar" di Kompas TV, Jakarta, pada Rabu (07/01/2026).
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menugaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, mengikuti kegiatan Talkshow tersebut secara daring sebagai bentuk atensi serius terhadap dinamika hukum nasional yang kini memasuki babak baru pasca-efektif berlakunya undang-undang tersebut pada awal Januari 2026.

Dalam forum yang mengangkat tema implikasi hukum baru terhadap demokrasi dan hak asasi manusia tersebut, hadir sejumlah narasumber kompeten, antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, serta Guru Besar UIN Semarang Prof. Dr. Binsar M. Gultom.
Diskusi berjalan dinamis dengan menyoroti kekhawatiran masyarakat sipil terkait potensi kemunduran demokrasi versus semangat pemerintah dalam melakukan dekolonisasi hukum. Dirjen PP Kemenkum, Dhahana Putra, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru adalah produk hukum yang meninggalkan warisan kolonial dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ). Menurutnya, keadilan restoratif kini menjadi prinsip utama untuk perkara ringan agar tidak melulu berujung pemidanaan, meski tetap dibatasi dan tidak berlaku bagi kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan arahan tegas terkait partisipasi jajarannya dalam kegiatan ini. Asep Sutandar menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai filosofi KUHP dan KUHAP baru sangat krusial bagi jajaran Kemenkum di wilayah. Ia menginstruksikan agar seluruh aparatur hukum di Jawa Barat tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga konteks perlindungan HAM dan semangat keadilan yang diusung.
Diskusi di Kompas TV juga menampung kritik tajam dari Usman Hamid yang menyoroti pasal-pasal krusial seperti larangan paham Marxisme-Leninisme dan pasal penghinaan Presiden yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil. Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenkum dan DPR RI memastikan bahwa regulasi ini telah disusun dengan perspektif HAM dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Asep Sutandar melalui perwakilannya menegaskan komitmen Kemenkum Jabar untuk terus mengawal sosialisasi dan penerapan hukum ini, memastikan bahwa keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat—seperti yang ditekankan dalam diskusi—benar-benar terwujud di lapangan.


(red/foto: P3H Jabar, editor: Toh)
