Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat, Kemenkum Jabar Teliti Raperwal Pajak dan Satu Data Kota Depok

Cegah Tumpang Tindih Aturan Pusat, Kemenkum Jabar Teliti Raperwal Pajak dan Satu Data Kota Depok

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang selaras, berkualitas, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat. Pada Rabu, 11 Maret 2026, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok. Kegiatan strategis yang dilangsungkan di Bandung ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kota Depok, yang meliputi perwakilan Sekretariat Daerah, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Setda Kota Depok.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jabar, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 2. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menaruh atensi khusus terhadap penyusunan produk hukum daerah ini agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, yang bacakan arahan Kakanwil memastikan jajaran Kemenkum Jabar hadir untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi terbaik demi menyamakan konsepsi perumusan norma sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Beliau menekankan bahwa proses harmonisasi ini adalah langkah esensial untuk menjamin regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok dapat diimplementasikan dengan baik dan bersinergi kuat dengan program-program pemerintah pusat tanpa menabrak hierarki hukum.

Dalam proses penelaahan, tim Perancang Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan penting terhadap kedua draf regulasi tersebut. Pada pembahasan Raperwal tentang Penyelenggaraan Satu Data, Kemenkum Jabar mengingatkan Pemkot Depok untuk merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, khususnya terkait pengaturan walidata tingkat daerah, produsen data, dan pembentukan sekretariat satu data agar tata kelola informasi berjalan terpusat dan terarah.

Sementara itu, terkait Raperwal tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2026, tim harmonisasi menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Hal ini mencakup prinsip kehati-hatian terkait syarat pemberian insentif bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan remunerasi di daerah yang bersangkutan.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI