
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 11/03/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy dan Edrian beserta Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkab Karawang membahas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terhadap Raperda tentang Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat ini terdapat catatan, yaitu untuk konsiderans menimbang perludisesuaikan unsur filosofis, sosiologi, dan yuridisnya. Sementara itu untuk hal yang diatur dalam sasaran dan objek penertiban, perlu dipastikan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Daerah sektoral dan aturan lain yang lebih tinggi.
Lebih Lanjut lagi juga disampaikan perlunya kehati-hatian dan kajian yang mendalam dalam pengaturan mengenai tindak pidana dan pengenaan sanksinya.
Terkait dengan hal tersebut, perwakilan Dinas Satpol PP Kab. Karawang juga menjelaskan bahwa dibentuknya Raperda ini untuk menyesuaikan dengan aturan dan undang – undang baru di tingkat lebih tinggi, seperti UU KUHP terbaru yang mengutamakan sanksi denda dan pembinaan daripada sanksi kurungan.
(Red/foto: Aul)



