Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, merupakan sarana pengendalian capaian kinerja prioritas dalam mencapai tujuan organisasi yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja bertujuan untuk:
1. Media untuk membangun komitmen dalam mencapai kinerja yang diharapkan dan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja organisasi;
2. Arah kebijakan dan strategi bersama dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja serta sebagai dasar kolaborasi pelaksanaan kegiatan dan sinergi dengan pemangku kepentingan; dan
3. Sarana untuk monitoring, evaluasi, perkembangan/kemajuan kinerja.
