
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Cirebon secara hybrid (luring dan daring) (Kamis, 12/03/2026).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Nevrina Hastuti dan para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Diskominfo Kab. Cirebon membahas Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Diskominfo Kab. Cirebon dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Raperda ini disusun atas latar belakang semakin banyaknya pelanggan internet kabel, sehingga semakin banyak pula jaringan infrastuktur dari penyedia jasa internet (internet provider) di Kab. Cirebon seperti kabel – kabel serat optik (fiber optic) yang tersebar di wilayah – wilayah. Melalui Raperda ini Pemkab Cirebon berharap agar kabel – kabel yang dipasang oleh internet provider tersebut bisa tertata secara rapi dan tidak mengganggu ruang publik di wilayah Kab. Cirebon.
Sementara itu dalam penyampaian konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar disampaikan mengenai beberapa catatan terkait Raperda ini, seperti terhadap substansi maupun teknik penulisan yang diantaranya terkait mengenai kesesuaian judul dengan materi muatan.
Raperda Kab. Cirebon ini mengatur mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi yang merupakan bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga rumusan materi muatan dibatasi hanya terkait infrastruktur pasif saja. Lebih lanjut lagi dalam pembahasan ini disampaikan terkait rumusan sanksi juga menjadi catatan penting terhadap Raperda ini.
(Red/foto: Aul)




