
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan kegiatan Webinar Penguatan Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) bersama Perguruan Tinggi di provinsi Jawa Barat (Rabu, 12/03/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Barat melalui sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset dan inovasi.
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dan Kepala Bidang Pelayanan KI Ery Kurniawan menyampaikan mengenai pentingnya penguatan pengelolaan KI di lingkungan perguruan tinggi. Beliau menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis nasional yang memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Perguruan tinggi berperan penting dalam menghasilkan berbagai inovasi dan karya intelektual, sehingga Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) menjadi lembaga penunjang dalam mengelola serta mengoptimalkan pemanfaatan aset intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Namun demikian, pengelolaan Sentra KI di Indonesia masih relatif terbatas. Hingga Tahun 2025, dari 2.611 perguruan tinggi di Indonesia, baru sekitar 397 perguruan tinggi atau 15% yang telah memiliki Sentra KI. Kondisi serupa juga terlihat di Jawa Barat, di mana dari 368 perguruan tinggi, baru sekitar 8% atau 29 perguruan tinggi yang terdata memiliki Sentra KI.
Berdasarkan inventaris oleh Kanwil Kemenkum Jabar, dari 355 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Barat, terdapat 4 PTS yang telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Jabar, yaitu Telkom University, Universitas Nusa Putra, Universitas Bhakti Kencana, dan Universitas Komputer Indonesia. Selain itu tercatat 159 PTS telah menyatakan kesediaan untuk menjalin kerja sama dengan Kanwil Jabar.
Dari 13 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Barat, baru 1 PTN yang telah melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kanwil Jabar yaitu Universitas Padjadjaran. Untuk 12 PTN lainnya Kanwil Jabar telah melakukan koordinasi langsung dan seluruhnya menyatakan kesediaan untuk menjalin kerja sama, dengan 6 PTN diantaranya telah menyampaikan draft PKS sebagai bagian dari proses persiapan menuju penandatanganan kerja sama.
Ruang lingkup kerja sama dalam PKS antara Kanwil Jabar dan Perguruan Tinggi tersebut meliputi koordinasi antara kedua pihak bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembentukan dan pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut mencakup pemetaan dan pendataan potensi Kekayaan Intelektual, fasilitasi dan pendampingan teknis pembentukan Sentra KI, penguatan kapasitas kelembagaan Sentra KI, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, serta penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan.
Dalam pertemuan ini Kanwil Kemenkum Jabar juga menegaskan akan menyelenggarakan penandatanganan PKS secara serentak dengan perguruan tinggi di Jawa Barat yang akan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 April mendatang.
(Red/foto: Bidang KI/Aul)




