
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima permohonan Rapat Pra Harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi di Bandung, pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026. Pertemuan strategis ini difokuskan untuk membedah rancangan aturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari tata kelola rumah sakit, kesehatan masyarakat, hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan tegas terkait pentingnya tahapan pra harmonisasi ini. Dalam dukungannya, Asep Sutandar menginstruksikan kepada seluruh jajaran perancang di Kemenkum Jabar untuk mendampingi pemerintah daerah secara maksimal sejak tahap awal perancangan. Langkah ini dinilai krusial agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, tetapi juga benar-benar aplikatif dan berdampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Tujuan utama dari diselenggarakannya rapat pra harmonisasi ini adalah untuk melakukan pembahasan komprehensif sedini mungkin. Dengan adanya penyisiran pasal demi pasal pada tahap ini, diharapkan pada saat rapat harmonisasi final nanti, draf rancangan sudah matang, meminimalisir adanya koreksi besar, dan kesepakatan dapat langsung dicapai pada hari itu juga guna mempercepat proses pengundangan.

Dalam agenda rapat kali ini, terdapat lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bekasi yang dibahas secara mendalam, di antaranya, Raperbup tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Aturan ini salah satunya membahas kewenangan pemimpin BLUD untuk melakukan penghapusan secara bersyarat terhadap piutang dengan batas nominal tertentu sesuai ketentuan.
Raperbup tentang Percepatan Eliminasi Kusta di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengejar target terwujudnya eliminasi kusta pada tahun 2030. Raperbup tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Regulasi ini bertujuan memberikan payung hukum terkait fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD, yang meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan.
Raperbup tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah. Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026. Rancangan ini mengatur besaran insentif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) untuk tingkat kabupaten dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.

Kolaborasi antara Pemkab Bekasi dan Tim Pokja 2 Perancang Kanwil Kemenkum Jabar ini mencerminkan sinergi yang kuat antara instansi pusat dan daerah. Dengan komunikasi yang dibangun sejak tahap pra harmonisasi, diharapkan regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ke depannya semakin responsif, akuntabel, dan bebas dari tumpang tindih aturan.



(red/foto: Toh)
