
BANDUNG - Dalam rangka menyongsong era baru sistem peradilan pidana Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) menyelenggarakan "Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum". Kegiatan yang berlangsung di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran pada Kamis (12/3) ini dibanjiri ratusan peserta yang terdiri dari notaris, akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi dalam menghadapi rezim hukum pidana yang baru.


Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, bersama perwakilan instansi terkait menyampaikan laporan pembukaannya sebagai langkah awal penyelarasan pemahaman bersama. Yang dilanjutkan dengan sambutan dari Rektor Universitas Padjadjaran yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran sekaligus membuka acara secara resmi.


Hadir sebagai pembicara utama, Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru bukanlah sekadar pembaruan pasal semata. Menurutnya, hal ini merupakan momentum krusial sekaligus bersejarah untuk mewujudkan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan dan relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
Diskusi dalam sosialisasi ini membedah secara komprehensif berbagai isu krusial yang membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum. Pada lingkup KUHP baru, sorotan diarahkan pada pengakuan hukum adat (living law), perlindungan ideologi negara dari radikalisme, batasan tegas delik penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, hingga regulasi demonstrasi, perzinahan, minuman keras, dan tindak pidana terhadap agama.
Sementara itu, pada ranah KUHAP baru, pembahasan difokuskan pada penguatan hak tersangka, perluasan mekanisme praperadilan, pelembagaan keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota terbatas, pengakuan bersalah (plea bargaining), penundaan penuntutan, hingga sinergi aparat hukum dan pengaturan penyadapan berbasis digital. Secara spesifik di wilayah Jawa Barat, perhelatan ini mengerucut pada nasib dan implikasi KUHAP baru terhadap profesi Notaris.
Forum menyoroti secara tajam irisan antara Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris—yang melindungi notaris dari kewajiban memberi keterangan akta tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris—dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pemahaman yang mendalam atas sinkronisasi kedua aturan ini dinilai sangat vital agar para notaris tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum penuh dalam menjalankan praktik profesionalnya sehari-hari.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan tegas sekaligus menegaskan komitmen kuat dari institusinya. Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya dinilai dari seberapa baik norma dirumuskan, melainkan bergantung pada keseriusan aparatur dan profesi hukum dalam menerapkannya di lapangan. Asep mendorong lingkungan akademik serta organisasi profesi hukum untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi aturan ini. Ia berharap transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan efektif, adil, dan senantiasa berlandaskan pada pelindungan hak asasi manusia.




(red/foto: Toh)
