BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, secara proaktif mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat. Pertemuan yang berfokus pada inventarisasi data potensi Indikasi Geografis (IG) untuk tahun 2025 ini digelar di kantor dinas terkait pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai langkah strategis untuk melindungi produk unggulan daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan beserta jajarannya. Pihak Kanwil Kemenkum Jabar diterima oleh Fungsional Khusus pada Dinas Pertanian, Tanaman dan Hortikultura, Ibu Risma. Dalam paparannya, Ery Kurniawan menekankan urgensi perlindungan hukum melalui skema IG untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk khas daerah, sekaligus menjelaskan mekanisme pendaftaran dan syarat substantif yang harus dipenuhi.
Dari hasil diskusi dan pemetaan awal, teridentifikasi tiga komoditas unggulan dari tiga kabupaten berbeda yang memiliki potensi kuat untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Ketiga komoditas tersebut adalah Mangga Gedong dari Kabupaten Majalengka, Alpukat dari Kabupaten Garut, dan Nanas Madu yang merupakan produk khas dari Kabupaten Subang. Ketiganya dinilai memiliki reputasi dan karakteristik unik yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia di wilayahnya masing-masing.
Inisiatif dari Kanwil Kemenkum Jabar ini disambut dengan sangat baik oleh Dinas Pertanian. Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses pengusulan ketiga komoditas tersebut. Dukungan akan diwujudkan melalui penyediaan data-data teknis yang diperlukan, seperti deskripsi produk dan metode produksi, serta memfasilitasi keterlibatan langsung para kelompok tani dan komunitas lokal yang membudidayakan produk tersebut.
Sebagai penutup, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan konkret untuk langkah selanjutnya. Kedua belah pihak akan membentuk tim teknis pendamping untuk mengawal proses pengusulan IG. Agenda terdekat mencakup pengumpulan data deskripsi produk secara detail, merencanakan kunjungan lapangan ke sentra produksi di Majalengka, Garut, dan Subang, serta menyusun dokumen persyaratan yang komprehensif untuk diajukan sebagai permohonan Indikasi Geografis.