Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bekasi Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Secara Daring

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P3H pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Kabupaten Bekasi secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 15/07/2025).

Rapat Harmonisasi kali ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati) tentang Kolaborasi Penanganan Penertiban Bangunan Liar dan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal.

Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperda RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Selanjutnya terkait Raperbup Penertiban Bangunan Liar disampaikan mengenai kewenangan Pemda yang mana peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya tidak ada yang memberikan pengaturan terkait penertiban bangunan liar secara spesifik. Sementara itu terkait Raperbup Penyelenggaraan Tera disampaikan bahwa hal tersebut diatur Permendagri No. 24 Tahun 2024, serta yang perlu diperhatikan adalah pengadopsian pengaturan yang lebih tinggi jangan hanya menjadi pengulangan pengaturan dalam peraturan yang lebih rendah, tetapi diadopsi untuk diatur lebih lanjut penerapannya agar sesuai dengan kondisi daerah.

Sementara itu perwakilan Satpol PP Kab. Bekasi menyampaikan bahwa Raeprbup ini dibentuk atas urgensi adanya pembiaran bangunan liar serta pelemparan tanggung jawab oleh masyarakat yang mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Pemda, sehingga melalui koordinasi dan kolaborasi antara perangkat daerah Kab. Bekasi melalui raperda ini diharap bisa memperlancar proses penanganan bangunan liar di Kab. Bekasi.

Dalam kesempatannya Dinas Perdagangan Kab. Bekasi menyampaikan raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk perlindungan konsumen guna menjamin kepastian hukum untuk menghindari potensi penyimpangan, pengukuran yang dilakukan di Kab. Bekasi memiliki kepastian hukum agar kualitasnya terjaga. Dinas Perdagangan juga menynampaikan bahwa masih banyak pengukuran produk - produk yang tidak sesuai standar dan ada banyak pengukuran ulang yang perlu dilakukan kembali, selain itu Dinas perdangan juga mendeteksi masih banyaknya kecurangan terhadap konsumen yang merugikan masyarakat sehingga raperbup ini diperlukan untuk melindungi masyarakat Kab. Bekasi.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI