BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P3H pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Kabupaten Bekasi secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 15/07/2025).
Rapat Harmonisasi kali ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati) tentang Kolaborasi Penanganan Penertiban Bangunan Liar dan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperda RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Selanjutnya terkait Raperbup Penertiban Bangunan Liar disampaikan mengenai kewenangan Pemda yang mana peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya tidak ada yang memberikan pengaturan terkait penertiban bangunan liar secara spesifik. Sementara itu terkait Raperbup Penyelenggaraan Tera disampaikan bahwa hal tersebut diatur Permendagri No. 24 Tahun 2024, serta yang perlu diperhatikan adalah pengadopsian pengaturan yang lebih tinggi jangan hanya menjadi pengulangan pengaturan dalam peraturan yang lebih rendah, tetapi diadopsi untuk diatur lebih lanjut penerapannya agar sesuai dengan kondisi daerah.
Sementara itu perwakilan Satpol PP Kab. Bekasi menyampaikan bahwa Raeprbup ini dibentuk atas urgensi adanya pembiaran bangunan liar serta pelemparan tanggung jawab oleh masyarakat yang mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Pemda, sehingga melalui koordinasi dan kolaborasi antara perangkat daerah Kab. Bekasi melalui raperda ini diharap bisa memperlancar proses penanganan bangunan liar di Kab. Bekasi.
Dalam kesempatannya Dinas Perdagangan Kab. Bekasi menyampaikan raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk perlindungan konsumen guna menjamin kepastian hukum untuk menghindari potensi penyimpangan, pengukuran yang dilakukan di Kab. Bekasi memiliki kepastian hukum agar kualitasnya terjaga. Dinas Perdagangan juga menynampaikan bahwa masih banyak pengukuran produk - produk yang tidak sesuai standar dan ada banyak pengukuran ulang yang perlu dilakukan kembali, selain itu Dinas perdangan juga mendeteksi masih banyaknya kecurangan terhadap konsumen yang merugikan masyarakat sehingga raperbup ini diperlukan untuk melindungi masyarakat Kab. Bekasi.
(Red/foto: Aul)