BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi & Konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang (Selasa, 15/07/2025).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar bersama Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kehadiran tim Pansus DPRD Kab. Karawang untuk mengkonsultasikan Raperda terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam sambutan oleh Kakanwil Asep disampaikan bahwa Raperda ini merupakan amanat PP No. 122 Tahun 2015 di mana Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan SPAM untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.
Asep juga menerangkan bahwa penyelenggaraan SPAM harus meliputi semua kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat, sehingga perlunya penegasan bersama atas pemenuhan hak setiap warga negara yang mana negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak mereka salah satunya melalui penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
(Red/foto: Aul)