Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji materi bagi pemohon layanan pewarganegaraan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, di Ruang Romli Atmasasmita. Proses ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jabar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait permohonan pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing, memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I yang diwakili Norman Djajakusumah, Polda Jawa Barat yang diwakili Aiptu Danan, serta Kanwil Direktorat Imigrasi Jawa Barat yang diwakili Wawan. Tim verifikator dari masing-masing instansi tersebut turut berperan dalam mengevaluasi dan mengkaji data pemohon guna memastikan keabsahan dokumen serta kelayakan pemohon untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Proses verifikasi dilakukan terhadap enam orang pemohon yang mengajukan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Dalam tahapan ini, tim verifikator memeriksa berkas administrasi serta melakukan wawancara langsung kepada para pemohon. Wawancara tersebut mencakup berbagai aspek, seperti alasan pindah kewarganegaraan, riwayat hukum, pemahaman terhadap Pancasila, kemampuan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta kontribusi yang telah atau akan diberikan oleh pemohon kepada negara melalui profesi dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Setelah proses verifikasi di tingkat wilayah ini, dokumen para pemohon akan dikaji lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Sekretariat Negara sebelum akhirnya diputuskan. Diharapkan, Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah mereka yang dapat memberikan manfaat positif serta tidak menimbulkan potensi masalah bagi negara. Dengan adanya proses seleksi yang ketat ini, diharapkan pewarganegaraan di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta berorientasi pada kepentingan nasional.