Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dari Ditjen PP Secara Virtual

Kemenkum Jabar Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dari Ditjen PP Secara Virtual

SAVE 20250219 175210

BANDUNG - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diteruskan oleh Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia, kepada jajaran JF Perancang, hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, ikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan Metode Omnibus Law”.

Kegiatan yang diperuntukan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah Provinsi ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra. Dalam pembukaannya, Dirjen PP menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.

SAVE 20250219 175206

Pendalaman Materi kali membahas mengenai Omnibus Law dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Omnibus Law ini digunakan dalam rangka simplifikasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Teknik Omnibus Law ini sudah digunakan di Prancis dan Amerika Serikat untuk mengatasi over regulasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Cahyani Suryandari, SH., MH. Dalam paparannya Ibu Cahyani menyampaikan bahwa kondisi regulasi di Indonesia saat ini, yaitu jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia setiap taunnya terus bertambah, pertumbuhan peraturan perundang-undangan yang sangat tinggi terdapat pada level Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Badan, dan Peraturan Komisi. Hal ini menyebabkan terjadinya Over Regulation (Over Regulasi) di Indonesia.

Salah satu strategi pembenahan regulasi yang dilakukan pemerintah dengan revolusi di bidang hukum, dengan menggunakan konsep Omnibus Law. Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU. Dasar Hukum Metode Omnibus Law yaitu UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beberapa UU Omnibus yaitu UU 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dengan Penguatan Sektor Keuangan, dan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keunggulan penerapan Omnibus Law, dengan metode Omnibus Law, Pemerintah maupun DPR tidak perlu melakukan revisi UU satu persatu, melainkan cukup membuat satu UU baru yang mengamandemen pasal-pasal dalam beberapa UU sekaligus, sehingga menciptakan efisiensi dan efektivitas.

SAVE 20250219 175213

SAVE 20250219 175203

SAVE 20250219 175216

(red/foto: Perancang Jabar/Aul, editor: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI