BANDUNG - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diteruskan oleh Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia, kepada jajaran JF Perancang, hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, ikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan Metode Omnibus Law”.
Kegiatan yang diperuntukan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah Provinsi ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra. Dalam pembukaannya, Dirjen PP menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
Pendalaman Materi kali membahas mengenai Omnibus Law dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Omnibus Law ini digunakan dalam rangka simplifikasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Teknik Omnibus Law ini sudah digunakan di Prancis dan Amerika Serikat untuk mengatasi over regulasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Cahyani Suryandari, SH., MH. Dalam paparannya Ibu Cahyani menyampaikan bahwa kondisi regulasi di Indonesia saat ini, yaitu jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia setiap taunnya terus bertambah, pertumbuhan peraturan perundang-undangan yang sangat tinggi terdapat pada level Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Badan, dan Peraturan Komisi. Hal ini menyebabkan terjadinya Over Regulation (Over Regulasi) di Indonesia.
Salah satu strategi pembenahan regulasi yang dilakukan pemerintah dengan revolusi di bidang hukum, dengan menggunakan konsep Omnibus Law. Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam UU, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU. Dasar Hukum Metode Omnibus Law yaitu UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Beberapa UU Omnibus yaitu UU 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dengan Penguatan Sektor Keuangan, dan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keunggulan penerapan Omnibus Law, dengan metode Omnibus Law, Pemerintah maupun DPR tidak perlu melakukan revisi UU satu persatu, melainkan cukup membuat satu UU baru yang mengamandemen pasal-pasal dalam beberapa UU sekaligus, sehingga menciptakan efisiensi dan efektivitas.
(red/foto: Perancang Jabar/Aul, editor: Toh)