BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, yang menugaskan Tim Pokja Harmonisasi 3 Perancang Kanwil, hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan dan Peternakan, serta Bagian Hukum Setda dan Bagian Persidangan dan PUU Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta.
Adapun produk hukum daerah yang dibahas adalah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KadivP3H yang bacakan Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar menyampaikan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Disampaikan Analisis Konsepsi terkait Raperda Keolahragaan bahwa, dalam ketentuan Pasal 6 terkait Prinsip keolahragaan sebaiknya disesuaikan dengan UU 11 tahun 2022 yang diatur dalam Pasal 5, dan substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan.
Untuk Analisis Konsepsi terkait Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa, Terdapat beberapa ketentuan norma yang mencantumkan kewajiban dalam rumusan pasal akan tetapi terhadap ketentuan dimaksud tidak disertai dengan ancaman sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar, sehingga rumusan norma demikian tidak implementatif dalam pelaksanaannya.
(red/foto: Toh)