Bandung, 19 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat kembali melanjutkan Pelatihan Paralegal bagi anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah Jawa Barat. Memasuki hari kedua, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dari Ruang Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Kadarkum dalam memberikan layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, khususnya dalam angkatan pertama tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung dengan diikuti oleh 220 peserta dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, membuka acara dengan memberikan sambutan mengenai pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat mengakses keadilan. Selain itu, turut hadir JFT Penyuluh Hukum dan Analis Hukum yang mendukung jalannya pelatihan.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bekasi, yang menyampaikan materi terkait bantuan hukum, hak asasi manusia, teknik komunikasi, serta prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Di antaranya, Efendy Santoso, S.Sos., S.H., M.H., yang mengawali sesi dengan materi tentang bantuan hukum dan advokasi, serta menutup pelatihan dengan pembahasan mengenai prosedur hukum di peradilan. Selain itu, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai gender dan kelompok rentan, yang disampaikan oleh Andre Wijaya, S.H.
Salah satu peserta, Elfian Ali, S.H., seorang purnawirawan anggota Polri dari Indramayu, menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam pelatihan ini didorong oleh keinginannya untuk tetap berkontribusi bagi masyarakat. “Meskipun saya sudah pensiun dari kepolisian, saya ingin terus menambah wawasan dan tetap bisa membantu masyarakat dalam memberikan edukasi hukum,” ungkapnya dalam wawancara yang dilakukan melalui video call.
Pelatihan hari kedua ini ditutup dengan sesi penyampaian mengenai aktualisasi yang dapat dilakukan peserta setelah mengikuti pelatihan. Diharapkan, para anggota Kadarkum yang telah dibekali berbagai ilmu hukum ini dapat mengaplikasikan pengetahuan mereka dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.