BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada pagi ini mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkum RI secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 20/05/2025).
Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing bersama pegawai bidang AHU mengikuti jalannya sosialisasi yang berpusat di ballroom gedung Direktorat Jenderal AHU. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal AHU Widodo dan diisi oleh Direktur Tata Negara Dulyono dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha selaku narasumber.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini yaitu “Kebijakan penegasan status kewarganegaraan di luar negeri” dan “Kebijakan Kementerian Luar Negeri terkait Pelindungan WNI”, yang mana materi yang disampaikan tersebut terkait dengan penegasan status kewarganegaraan RI bagi WNI di luar negeri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 6 Tahun 2025.
Lebih lanjut lagi dalam pemaparan ini juga disampaikan bahwa kewarganegaraan bagi masyarakat RI telah dijamin melalui pasal – pasal di dalam UUD 1945 dan disesuaikan dengan asas – asas perlindungan maksimum dalam penerapannya.
Dirjen Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, serta kementerian/lembaga lainnya.
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perlindungan WNI di luar negeri sangat penting sehingga ditetapkannya Permenkum No. 6 Tahun 2025 sebagai upaya pemerintah dalam memberi kejelasan status WNI di luar negeri. “Layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik merupakan program unggulan Kemenkum dan komitmen Kemenkum dalam melakukan digitalisasi di seluruh sektor pelayanan masyarakat” terang Menteri Supratman membuka kegiatan ini secara teleconference.
(Red/foto: Aul)