Bandung – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar kegiatan koordinasi bersama Kepala Sekolah SMP Negeri 43 Bandung. Pertemuan ini dilaksanakan di Kanwil Jabar dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia (Rabu, 21/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Hemawati menekankan pentingnya mendorong pelajar, khususnya di tingkat SD dan SLTP seperti SMPN 43 Bandung, untuk mulai mengenal dan mencatatkan karya cipta mereka. Ia menyampaikan bahwa banyak pelajar di tingkat SD dan SLTP telah menghasilkan karya-karya bernilai seperti lukisan, tulisan, lagu, dan produk-produk kreatif lainnya.
“Kami yakin, potensi kekayaan intelektual para pelajar sangat besar. Oleh karena itu, penting untuk memperkenalkan konsep kekayaan intelektual sejak dini, agar mereka bisa mendapatkan apresiasi yang layak, termasuk nilai ekonomis dari karya yang mereka hasilkan. Apalagi, pencatatan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan dapat diwariskan, dengan biaya pencatatan yang sangat terjangkau,” jelas Hemawati.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 43 Bandung, Asep Ramdani, menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan data jumlah satuan pendidikan di Kota Bandung, yaitu sebanyak 75 sekolah SLTA negeri, 190 sekolah swasta, serta 274 sekolah dasar. Ia berharap Kota Bandung dapat menjadi role model dalam implementasi edukasi kekayaan intelektual di tingkat daerah.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Edukasi mengenai kekayaan intelektual sangat penting bagi siswa, dan kami siap berkolaborasi untuk menyukseskan program ini di seluruh sekolah di Kota Bandung dan bahkan di seluruh Jawa Barat,” ujar Asep.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, diharapkan kolaborasi ini juga dapat melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Serta akan dijadwalkan pertemuan lanjutan dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung guna membahas kerja sama lebih lanjut dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual.
Kegiatan koordinasi ini ditutup dengan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta aplikasi laporan pengaduan SMP Negeri 43 dari Kanwil Kemenkum Jawa Barat sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Jawa Barat.
(Red/foto: Divisi Yankum)