BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada siang hari ini melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Potensi Indikasi Geografis di Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wilayah Jawa Barat (Selasa, 20/05/2025).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Bidang KI Ery Kurniawan bersama para pegawai Bidang KI Kanwil Jabar melaksanakan diskusi 2 arah terkait potensi indikasi geografis yang ada dengan perwakilan dari 28 instansi Pemda wilayah Jawa Barat.
Dalam diskusi bersama kali ini bidang KI Kanwil Jabar memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir mewakili instansi mereka untuk menyampaikan potensi indikasi geografis apa saja yang ada di wilayah mereka masing – masing serta bagaimana status proses pengajuan indikasi geografis mereka pada saat ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia yang turut hadir secara daring dari tempat kerja menyampaikan bahwa Kanwil Jabar mendorong seluruh Pemda wilayah Jawa Barat untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis mereka agar terlindungi dari pihak luar serta menjamin kualitas & keaslian dan juga nilai ekonominya.
Wilayah Jawa Barat memiliki Potensi Indikasi Geografis yang cukup banyak untuk didaftarkan karena memiliki keberagaman dan reputasi yang akan berdampak besar pada nilai ekonomi serta pengembangan agrowisata. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Jabar bersama Pemda Jabar terus bergerak memberikan akselerasi untuk berupaya mendorong potensi-potensi Indikasi Geografis.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini telah memiliki Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, sebagai payung hukum untuk mendorong meningkatkan pelayanan dan perlindungan kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Barat.
(Red/foto: Aul)