BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, terima permohonan harmonisasi 1 (Satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
Hadir sebagai pihak pemrakarsa secara Virtual, DPRD Kabupaten Bekasi, Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bekasi. Produk hukum daerah yang dibahas adalah Raperda Kabupaten Bekasi tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Sambutan Kakanwil Kemenkum Jabar yang dibacakan KadivP3H Jabar menerangkan bahwa, Rapat Harmonisasi dengan tujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat.
Analisis Konsepsi terkait Raperda Kabupaten Bekasi oleh Tim Pokja 2 ini adalah, Masih terdapat beberapa hal yang harus dipertegas dalam Rancangan Peraturan Daerah ini. Seperti halnya terdapat 2 (dua) frasa yang nanti pada saat diskusi dapat diperjelas oleh pemrakarsa yaitu “Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” dan “Data Desa dan Kelurahan Presisi”.
Secara teknik penulisan, Raperda ini masih banyak mengatur Pemerintah Provinsi yang bukan merupakan kewenangan untuk diatur dalam Raperda, bahkan landasan yuridis konsideran menimbang pun tidak mengatur fasilitasi oleh pemerintah daerah terlebih pemerintah daerah kabupaten, karena Pasal 30 Permendagri mengatur mengenai pokja profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi.
(red/foto: Toh)