
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rapat yang berlangsung di Bandung, Selasa (4/11/2025), secara daring ini bertujuan memastikan Raperbup tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2 Kantor Wilayah Kemenkum Jabar. Harmonisasi ini merupakan implementasi krusial dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Tim Pokja Harmonisasi 2, menegaskan dukungan penuh terhadap proses fasilitasi produk hukum daerah. Menurutnya, Kemenkum Jabar berperan strategis sebagai instansi vertikal untuk memastikan setiap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan investasi.
Raperbup Bekasi ini dinilai penting karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menghendaki adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah proses perizinan. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 juga memerintahkan agar pendelegasian wewenang penyelenggaraan PTSP ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Dalam rapat tersebut, Tim Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar menyampaikan analisis konsepsi secara lengkap terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperbup Bekasi. Diharapkan rapat ini dapat mencapai kesepakatan menyeluruh, sehingga Kemenkum Jabar dapat menerbitkan surat selesai harmonisasi dan proses pembentukan Raperbup dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.






(red/foto: Toh)
