
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) perkuat peran strategisnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berkeadilan. Rabu, 18 Februari 2026, Kemenkum Jabar fasilitasi Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat tinggi Kabupaten Bekasi, mulai dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Ketua Bapemperda, hingga para Kepala Dinas terkait, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna memastikan setiap regulasi yang lahir dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Jabar, Ferry Gunawan C, dan tim Zonasi 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan, memberikan atensi khusus terhadap urgensi penyelarasan dua Raperda yang dibahas, yakni tentang Perlindungan Guru dan Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian.

Dalam arahan dan dukungannya, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Ferry Gunawan C, menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan untuk menciptakan kepastian hukum. Terkait Raperda Perlindungan Guru, Kemenkum Jabar menyoroti adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, di mana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026. Penyesuaian ini dinilai krusial karena aturan terbaru memuat materi yang jauh lebih rinci, mulai dari jenis tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, pembentukan satuan tugas perlindungan di Bab III, hingga mekanisme pengaduan di Bab V.
Kemenkum Jabar mendorong agar materi muatan Raperda segera diperkaya dengan substansi baru tersebut demi memberikan jaminan keamanan yang maksimal bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Bekasi. Sementara itu, pembahasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian juga mendapatkan catatan kritis namun konstruktif dari Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Jabar. Berdasarkan analisis konsepsi, judul Raperda dinilai terlalu luas karena substansi utamanya lebih berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Pihak Kemenkum Jabar menyarankan penyesuaian judul agar lebih relevan dengan asas, tujuan, dan ruang lingkup materi. Selain itu, ditekankan pula perlunya sinkronisasi dengan Perda terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kabupaten Bekasi. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan yang justru dapat membingungkan penerapan di lapangan. Melalui rapat ini, Kemenkum Jabar berharap Kabupaten Bekasi dapat melahirkan produk hukum yang solutif, harmonis, dan benar-benar menyejahterakan masyarakat, khususnya kalangan guru dan petani.






(red/foto: Toh)
