




BANDUNG-Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., laksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak.
Bertempat di Ruang Ismail Saleh, turut bergabung secara hybrid perwakilan dari Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Inspektur Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dan Direktur Bank Bandung.
Dalam pembahasan, Tim Pokja 3 menyampaikan bahwa perlunya penegasan/konsistensi penggunaan istilah yang digunakan yaitu apakah menggunakan frasa “kegiatan tahun jamak” atau “sub kegiatan tahun jamak”. Selain itu, pada jumlah anggaran yang dicantumkan apakah merupakan angka fix atau merupakan pagu anggaran (batas tertinggi suatu anggaran). Hal ini diperlukan mengingat terdapat istilah pagu anggaran yang digunakan dalam bab mengenai 7 penyesuaian harga, di mana dalam bab tersebut terdapat klausul penyesuaian harga tidak boleh melebihi jumlah pagu anggaran kumulatif. Sementara itu dalam Lampiran tidak disebutkan pagu anggaran melainkan jumlah anggaran yang dibebankan setiap tahunnya.
Tidak kalah penting, Terkait dengan penyesuaian harga melampaui pagu anggaran/jumlah anggaran, disebutkan penyesuaiannya melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran. Hal ini dirasa kurang memberikan kepastian hukum, mengingat jumlah anggaran/pagu anggaran telah disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dalam Perda. Jika perubahan hanya pada 8 dokumen perencanaan dan penganggaran, berpotensi bertentangan dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan dalam Raperda.
Di samping itu, teknik penulisan Raperda perlu disesuaikan kembali dengan Lampiran II UU 12/2011
