
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut bersama para perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Pemkab Garut) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 19/02/2026).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan Christy bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon dan para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi membahas Raperbup mengenai Pembentukan, Sususnan, serta Tugas & Fungsi Unit Organisasi Khusus RSUD Dr.Slamet Garut Pada Dinas Kesehatan, Raperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, serta Raperbup tentang Remunerasi Bagi Jajaran Unit Organisasi Khusus RSUD Dr.Slamet Garut.
Dalam paparan konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar, terkait Raperbup Tugas & Fungsi Unit Khusus RSUD Slamet Garut disampaikan bahwa sesuai PP No. 18 Tahun 2016 disebutkan bahwa pada Dinas Kabupaten/Kota dapat dibentuk UPTD melalui Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Dalam Bidang Kesehatan, sesuai PP No. 72 Tahun 2019 disebutkan bahwa terdapat RSUD Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara fungsional.
Selanjutnya terkait Raperbup Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah disampaikan bahwa Raperbup ini hampir seluruhnya merupakan pengulangan kembali ketentuan norma dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025, sehingga disampaikan juga bahwa Peraturan yang hanya merupakan pengulangan kembali dari keseluruhan norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan diatasnya dapat dikategorikan mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu terkait Raperbup Remunerasi Bagi Jajaran Unit RSUD Dr.Slamet Garut, disampaikan bahwa Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menjelaskan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai ketentuan. Remunerasi tersebut berupa imbalan kerja yang diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus, pesangon dan pensiun, selain itu remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan usulan pimpinan dan pertimbangan lainnya.
(Red/foto: Aul)




