
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang akuntabel di wilayah Jawa Barat. Hal ini dibuktikan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Aula Soni Harsono, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (18/02). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dan instruksi langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjamin kepastian hukum di tengah masyarakat. Melalui mandat dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, delegasi Kemenkum Jabar hadir untuk memberikan penguatan aspek regulasi terhadap para penyidik di daerah.

Acara yang diinisiasi oleh Kanwil BPN Jawa Barat ini dihadiri oleh jajaran petinggi, di antaranya Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Dalam sambutannya, Kakanwil BPN menyampaikan bahwa PPNS adalah ujung tombak penegakan hukum penataan ruang demi meminimalkan konflik pertanahan. Namun, tantangan besar masih membayangi, seperti keterbatasan personel dan belum maksimalnya pelaporan kegiatan ke tingkat pusat. Menanggapi dinamika tersebut, Kemenkum Jabar berperan strategis dalam memastikan bahwa setiap personel PPNS yang bertugas memiliki payung hukum yang kuat dan status keanggotaan yang valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi pemaparan materi, Analis Hukum Ahli Muda Kemenkum Jabar, Zaki Fauzi Ridwan, mengupas tuntas mengenai urgensi pemutakhiran data PPNS. Kemenkum Jabar menegaskan bahwa validitas data bukan sekadar urusan administratif, melainkan prasyarat mutlak untuk menjamin keabsahan status dan legalitas tindakan hukum yang diambil oleh para penyidik di lapangan. Pemutakhiran ini mencakup aspek krusial seperti mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, hingga perpanjangan kartu tanda anggota PPNS. Dengan sistem layanan PPNS yang tertata secara nasional, diharapkan efektivitas tugas dan fungsi penyidikan di wilayah Jawa Barat dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan kebijakan pusat. Dukungan penuh dari Kemenkum Jabar ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi yang solid merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan berkeadilan di Jawa Barat.
