
SUKABUMI – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) mendorong penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ujung tombak dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan "Optimalisasi Peran dan Fungsi Posbankum" yang digelar di Op Room Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Sesuai arahannya, Kemenkum Jabar terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan layanan hukum dapat menyentuh langsung lapisan masyarakat paling bawah, sejalan dengan fungsi Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Acara yang dibuka langsung oleh Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Pemda Kota Sukabumi Yudi, perwakilan Kepolisian Resort dan Kejaksaan Kota Sukabumi, serta para Lurah dan Ketua Posbankum se-Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya, Walikota Ayep Zaki menegaskan komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai landasan kehidupan bermasyarakat di Kota Sukabumi. "Saya lahir dan tumbuh dalam semangat hukum konstitusional. Melalui penegakan hukum, kita wujudkan keadilan bagi seluruh warga Kota Sukabumi," ujarnya, seraya menegaskan bahwa segala langkahnya bertujuan mewujudkan keadilan.

Mewakili Kemenkum Jabar, Penyuluh Hukum Muda Rian Yuda Perkasa, tampil sebagai narasumber utama. Rian menjelaskan bahwa Posbankum di tingkat desa atau kelurahan memiliki peran strategis yang krusial. "Posbankum hadir bukan hanya sebagai tempat mengadu ketika terjadi masalah, tetapi juga sebagai pusat informasi, edukasi, dan advokasi hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari," jelas Rian.

Lebih lanjut, Rian memaparkan empat fungsi utama Posbankum. Pertama, sebagai layanan informasi hukum, perpustakaan hukum, dan konsultasi. Kedua, layanan bantuan hukum dan advokasi, serta menjadi pusat koordinasi aparat penegak hukum dan penyuluh hukum. Ketiga, layanan penyelesaian konflik melalui mediasi, di mana Lurah dapat berperan sebagai Non-Litigation Peacemaker (NL.P.). Keempat, sebagai layanan rujukan advokat untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi. Rian juga menyoroti peran vital paralegal sebagai unsur penting di masyarakat yang memiliki pengetahuan dasar hukum.


