
Kupang - Kementerian Hukum secara resmi mengukuhkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sebuah acara megah yang dipusatkan di Kota Kupang, Kamis (19/02/2026). Langkah strategis ini menandai pencapaian signifikan dengan cakupan 100 persen melalui 3.442 Posbankum yang kini tersebar di 22 kabupaten/kota. Peresmian yang dirangkaikan dengan kick off Pelatihan Paralegal Serentak ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan pelosok. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan bahwa Posbankum adalah instrumen negara untuk memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh perlindungan hukum yang setara, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi momentum nasional tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan dukungan penuh terhadap akselerasi pemerataan akses hukum yang merata di seluruh Indonesia. Asep Sutandar menegaskan bahwa semangat yang diusung dalam peresmian di NTT menjadi barometer bagi Kemenkum Jabar untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam membina desa sadar hukum dan mengoptimalkan peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan melalui penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan di tingkat paling bawah. Kemenkum Jabar terus berkomitmen memastikan bahwa setiap warga di wilayah Jawa Barat juga mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.409 Posbankum atau mencapai 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kepala desa dan lurah sebagai juru damai melalui mekanisme keadilan restoratif. Dukungan yang diberikan oleh jajaran Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar mencakup pembinaan paralegal secara berkelanjutan guna mencetak garda terdepan yang mampu memberikan mediasi awal dan rujukan hukum yang akurat. Dengan penguatan Posbankum ini, diharapkan tidak ada lagi sekat antara masyarakat dengan kepastian hukum, sehingga harmoni sosial tetap terjaga dan keadilan menjadi nyata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
