Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Bandung, Kemenkum Jabar Paparkan Dua Peran Kunci Kawal Perda

IMG 20251118 WA0072
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menerima kunjungan audiensi dari Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Ruang Rapat Sahardjo, Selasa (18/11/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk wawancara mendalam terkait proses dan tantangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
IMG 20251118 WA0070

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Jabar, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam mendukung peningkatan literasi hukum dan transparansi proses legislasi bagi kalangan akademisi. Dalam pertemuan tersebut, Jajaran Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (JFT Perancang) Kanwil Kemenkum Jabar memaparkan secara rinci tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, khususnya dalam kewenangan harmonisasi produk hukum daerah.
IMG 20251118 WA0071

IMG 20251118 WA0073
Para Perancang menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar memiliki peran strategis dalam mengharmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Proses ini krusial untuk memastikan tidak ada tumpang tindih serta menjamin kesesuaian norma Raperda dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan, dan 10 dimensi harmonisasi lainnya.
IMG 20251118 WA0065

Dalam diskusi interaktif, mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai dua pendekatan peran Kanwil. "Kami bisa berperan aktif, proaktif memberi fasilitasi, atau pasif, yakni memberikan pendampingan harmonisasi ketika ada permintaan resmi dari pemerintah daerah," jelas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memimpin diskusi.

Para JFT Perancang juga membeberkan berbagai kendala yang kerap dihadapi di lapangan. Tiga isu utama yang sering muncul adalah terkait batas kewenangan Pemda dalam mengatur substansi, adanya isu politis yang memengaruhi pembahasan, serta judul rancangan yang diajukan seringkali belum matang sehingga memperlambat proses.

Lebih lanjut, dibahas pula mekanisme penanganan jika Raperda terlanjur ditetapkan menjadi Perda namun ditemukan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Solusinya dapat berupa rekomendasi pencabutan oleh pemerintah pusat atau Kanwil, atau melalui mekanisme uji materiil ke Mahkamah Agung.

Menutup diskusi, Kemenkum Jabar memetakan tantangan lima tahun ke depan dalam pembentukan regulasi. Tantangan tersebut meliputi penyesuaian regulasi untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, peningkatan tuntutan kualitas perencanaan regulasi, serta kebutuhan untuk menyaring kecenderungan over-regulation atau tumpukan regulasi yang tidak perlu.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI