
BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Pada 13 Maret 2026, Kemenkum Jabar melalui Tim Kerja 2 Zonasi Kota Depok menggelar Rapat Penyusunan bersama Pemerintah Daerah Kota Depok yang dilangsungkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini dihadiri oleh jajaran Bagian Organisasi Setda Kota Depok, Bagian Hukum Kota Depok, serta sejumlah perwakilan dari Perangkat Daerah terkait guna menelaah rancangan peraturan yang akan diberlakukan di kota tersebut.
Langkah pengawalan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum Jabar dan pemerintah daerah. Asep Sutandar menginstruksikan jajarannya untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tidak hanya harmonis dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif demi kepentingan masyarakat luas. Melalui pengawasan KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan, Kemenkum Jabar memberikan atensi khusus pada tahapan awal pengharmonisasian ini agar substansi dan sistematika hukum daerah benar-benar matang sebelum melangkah ke rapat harmonisasi secara formal.
Fokus utama dalam pertemuan daring tersebut adalah pembahasan dan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi masa depan Kota Depok. Ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (RPIK) Tahun 2026–2046, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Tim Kerja Kemenkum Jabar memberikan berbagai masukan konstruktif dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar beleid yang dirancang benar-benar aplikatif.
Dalam catatan Kemenkum Jabar, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan perlu diperkuat dengan ketentuan yang lebih teknis dan sesuai dengan karakteristik transportasi Depok, bukan sekadar mengadopsi norma dari aturan yang lebih tinggi. Sementara itu, untuk Raperda RPIK yang akan menjadi pedoman industri daerah selama 20 tahun ke depan, diharap mampu menjadi pijakan kuat untuk mendongkrak investasi dan penyerapan tenaga kerja. Adapun terkait revisi Perda Susunan Perangkat Daerah, Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya efisiensi dan transparansi dalam restrukturisasi organisasi, termasuk penggabungan urusan pemerintahan dan penambahan nomenklatur badan baru agar tetap berpijak pada prinsip perumpunan urusan.
Secara umum, Rapat Penyusunan tersebut berjalan lancar dan produktif. Berbagai catatan strategis yang diberikan oleh Kemenkum Jabar diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Depok sebagai bahan penyempurnaan draft Raperda. Dengan demikian, ketika ketiga rancangan tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, seluruh aturannya sudah selaras, tidak tumpang tindih, dan sepenuhnya memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak pada kesejahteraan warga Depok.



(red/foto: Alan, editor: Toh)
