
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelayanan urusan keperdataan bagi masyarakat berjalan optimal. Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, Kota Bandung, pada Jumat (13/3/2026), Kemenkum Jawa Barat menggelar upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi empat orang Notaris Pengganti.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan instruksi Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam rangka menjaga kepastian dan ketertiban hukum di wilayahnya. Kehadiran Kakanwil diwakilkan oleh Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang secara langsung melantik para pejabat baru tersebut didampingi oleh Kabid Yan AHU, Ave Maria Sihombing, beserta jajarannya.
Prosesi pelantikan ini dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Regulasi tersebut mewajibkan seorang Notaris Pengganti untuk dilantik terlebih dahulu oleh pejabat berwenang sebelum dapat melaksanakan jabatannya.


Mewakili Kakanwil Asep Sutandar, Hemawati BR Pandia dalam sambutannya menegaskan bahwa Notaris Pengganti memikul tanggung jawab serta marwah yang sama krusialnya dengan Notaris definitif. Sebagai pejabat umum, mereka dituntut untuk senantiasa mengedepankan integritas, kejujuran, serta menjadikan kepastian hukum sebagai prinsip landasan dalam bertugas.
Lebih lanjut, Kemenkum Jawa Barat memberikan peringatan tegas kepada para Notaris Pengganti terlantik agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian melalui empat pedoman utama. Pertama, akta wajib dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak secara langsung di hadapan Notaris sesuai wilayah kedudukannya. Kedua, penandatanganan akta oleh Notaris dan saksi harus dilakukan seketika guna menjaga kekuatan akta sebagai alat bukti otentik.
Ketiga, Notaris Pengganti dituntut memahami betul substansi perjanjian dalam proses waarmerking dan legalisasi agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan maupun kausa yang halal. Terakhir, mereka diwajibkan tertib dan tidak menunda pelaporan data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) korporasi sesuai aturan yang berlaku. Melalui pelantikan ini, diharapkan para Notaris Pengganti dapat langsung bekerja secara profesional, menjunjung etika jabatan, dan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.




(red/foto: Toh/Gies)
