Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Terima Kunjungan DPRD Gorontalo, Kemenkum Jabar Bedah Tuntas Strategi Raperda Pengarusutamaan Gender

1
BANDUNG
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Sahardjo, Jumat, 21 November 2025. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mendalam mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Kunjungan ini menjadi momentum strategis bagi kedua belah pihak untuk bertukar wawasan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang responsif gender serta selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
5
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya peran aktif Kemenkum dalam mengawal pembentukan regulasi di daerah. Asep Sutandar menegaskan bahwa kehadiran Kemenkum bukan hanya sebagai fasilitator administratif, melainkan sebagai garda terdepan untuk memastikan setiap produk hukum yang lahir memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM demi kepastian hukum di masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Provinsi Gorontalo disambut langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, yang didampingi oleh Kepala Bagian HAM Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) Jawa Barat serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada bagaimana memastikan Raperda PUG yang sedang disusun oleh DPRD Gorontalo dapat memenuhi standar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta menjawab isu-isu gender yang nyata di lapangan.
3
Pihak Kemenkum Jabar menjelaskan bahwa keterlibatan instansi vertikal idealnya dimulai sejak tahap perencanaan. Meskipun pada tahap awal rancangan seringkali masih berupa daftar judul, Kemenkum Jabar menyarankan agar DPRD melibatkan perancang sejak penyusunan naskah akademik. Hal ini krusial untuk memastikan dasar pemikiran regulasi telah sesuai dengan prinsip HAM sejak dini. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa peran terbesar Kemenkum berada pada tahap harmonisasi, di mana analisis komprehensif dilakukan untuk melihat kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunannya.
6
Menanggapi substansi Raperda PUG, Kemenkum Jabar menyoroti bahwa peraturan ini harus berangkat dari permasalahan nyata, seperti budaya patriarki yang mungkin masih kuat di Gorontalo. Solusi yang ditawarkan dalam Perda harus tepat kewenangan dan tidak sekadar formalitas. Materi muatan Raperda disarankan selaras dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, yang mencakup analisis gender, penganggaran responsif gender (Gender Budgeting), hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. Kemenkum Jabar juga menekankan bahwa sanksi pidana tidak relevan untuk Perda jenis ini, sehingga pendekatan reward dan punishment administratif dinilai lebih efektif. Jika pemerintah daerah ingin mengatur perlindungan perempuan secara lebih luas, Kemenkum Jabar menyarankan pembentukan "Perda Perempuan" yang terpisah dari Perda PUG.
8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI