Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Temui Diaspora di Inggris, Menkum Ajak Diaspora Berkontribusi Bagi Indonesia

IMG 20250210 WA0001

LONDON - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menemui diaspora Indonesia yang berada di Inggris, Sabtu, (08/02/2025). Dalam diskusi, Supratman membahas sejumlah kebijakan kewarganegaraan yang akan memudahkan para diaspora berkontribusi bagi pembangunan nasional Indonesia, baik melalui pengembangan ilmu pengetahuan ataupun investasi.

“Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia,” ujar Supratman di London.

Supratman menjelaskan, untuk memudahkan diaspora masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait kewarganegaraan. Contohnya mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India. Fasilitas OCI yang diberikan pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.
IMG 20250210 WA0002
“Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya. Ini dapat kita adopsi, tentu saja dengan menyesuaikan aturan di Indonesia. Jadi nantinya bapak dan ibu (diaspora) lebih mudah masuk Indonesia,” jelasnya.

Dalam hal investasi, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam sektor-sektor tertentu di Indonesia.

“Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” tutur Menkum dalam pertemuan tersebut.

Kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Supratman menyebut Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.

Di samping itu, ke depannya semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat.

“Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan diaspora agar datanya terintegrasi. Misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan,” jelasnya.

Selain pelayanan bagi diaspora, kader Gerindra ini juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, termasuk Inggris.
IMG 20250210 WA0000
Ia menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.

“Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI