Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Barat. Pada Kamis, 22 Januari 2026, Kemenkum Jabar menyelenggarakan kegiatan Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang bertempat di Kantor Kepala Desa Rancah, Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini merupakan langkah nyata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, melalui koordinasi teknis Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, beserta jajarannya. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap inovasi dan merek dagang milik masyarakat memiliki payung hukum yang kuat sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Pelaksanaan layanan ini dilakukan melalui kolaborasi strategis bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dalam program unggulan Sakiceup Bos (Sarana Kemudahan Izin Cepat Untuk Pelaku Usaha Beraksi On The Spot). Melalui kehadiran jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar, para pelaku usaha di Desa Rancah dan sekitarnya mendapatkan kemudahan akses untuk berkonsultasi langsung mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, merek, hingga paten. Hal ini selaras dengan arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya kehadiran negara secara langsung di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah.

Irwansyah, selaku penyelenggara kegiatan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, memberikan apresiasi tinggi terhadap partisipasi aktif Kemenkum Jabar dalam rangkaian pelayanan terpadu ini. Selain layanan kekayaan intelektual, para pelaku usaha juga difasilitasi dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi halal dari Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat. Integrasi layanan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelaku UMKM bahwa legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan intensif dari Kemenkum Jabar, diharapkan produk-produk unggulan dari Kabupaten Ciamis dapat terlindungi dari potensi klaim pihak lain serta memiliki nilai tambah secara komersial.


