
PANGANDARAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Tembakau Uteran Pangandaran (TUP), sebuah langkah strategis untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi komoditas unggulan daerah. Penyerahan sertifikat dengan nomor pendaftaran ID G 000000207 ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual bernomor ID G 000000207 ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kan Wagio Suyono.tor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, kepada Ketua Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPIG) TUP, Dalam kesempatannya, Asep Sutandar menekankan pentingnya perlindungan KI untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
"Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah 'benteng hukum' yang menjamin reputasi, kualitas, dan karakteristik khas Tembakau Uteran Pangandaran yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain. Ini adalah momentum bagi para petani untuk naik kelas dan memperluas pasar," ujar Asep Sutandar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan serta pendampingan intensif dari Kemenkum Jabar selama proses pendaftaran. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan aset berharga milik masyarakat Pangandaran. Dengan adanya sertifikat IG ini, Tembakau Uteran Pangandaran kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengembangan lebih lanjut sebagai produk agrikultur bernilai tinggi
